Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 11:54 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti keamanan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang dinilai rentan karena ketidakjelasan perlindungan dari Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyanti mengatakan, banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya perempuan ragu untuk didata karena belum tentu mendapat perlindungan pasca pelaporan.

"Akibat ketidakjelasan perlindungan korban, beberapa perempuan korban menemui Komnas Perempuan untuk menanyakan apakah aman atau tidak jika mereka mencatatkan diri?" kata Andy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bantu Perkuat Basis Data Korban

Andy mengatakan, jaminan perlindungan korban harus memahami kebutuhan spesifik perempuan korban.

Misalnya, terkait peristiwa kekerasan seksual dan stigma sosial yang harus ditanggung para korban.

Selain itu, Andy juga berharap ada keterlibatan perempuan yang lebih signifikan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program kerja tim PPHAM.

Menurut Andy, komposisi tim PPHAM minim perempuan dan tidak memasukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam jajaran koordinasi.

"Padahal aspek gender dan pengalaman perempuan dan anak sangat kuat pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka kerap menjadi korban kekerasan berbasis gender termasuk seksual," imbuh dia.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres 4/2023, Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Terakhir, Komnas Perempuan berharap ada penguatan kepemimpinan perempuan untuk para korban perempuan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Hal ini perlu dilakukan dengan memastikan keterlibatan substantif komunitas korban dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan program," imbuh dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), dijelaskan soal pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.

Baca juga: Jokowi: Saya Minta Seluruh Kementerian Tindaklanjuti soal Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim ini mempunyai dua poin tugas. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga.

Kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com