JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanyakan soal seperti apa teknis penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara non yudisial untuk para korban tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono usai mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden (soal) itu. 'Kalau misal Semanggi, apa?'" ujar Basuki menjelaskan dengan sedikit mengutip pertanyaan Presiden saat rapat.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan
Menurutnya, khusus untuk korban Semanggi I dan Semanggi II saat ini pemulihannya masih dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Nah, ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya. Tapi lagi dirumuskan beliau," katanya.
Adapun rapat pada Senin juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat tersebut sekaligus membicarakan soal satuan tugas (satgas) pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM Catat Ada 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat
Sebagaimana diketahui, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II masuk ke dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu.
Presiden mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.
Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan.
"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," lanjutnya.
Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya :
1) Peristiwa 1965-1966.