JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Budi Pego yang amat vokal menentang aktivitas tambang PT Merdeka Copper Gold di Tumpang Pitu sebelumnya pernah ditahan 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Penangkapan dan penahanan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) lalu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.
Komnas HAM, yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender", menyesali eksekusi putusan MA ini dan dengan tegas menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego adalah kriminalisasi.
Baca juga: Kisah Budi Pego, Aktivis dengan Tuduhan Komunis: Tetap Tolak Tambang Emas Usai Dibui (Bagian I)
Apalagi, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego disebut belum pernah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).
"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," tambah komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam kesempatan yang sama.
Menyikapi eksekusi atas Budi Pego, Komnas HAM menyatakan beberapa sikap.
Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis
Pertama, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Budi Pego.
Kedua, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Budi Pego.
"Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup," kata Anis.
Keempat, Komnas HAM meminta Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.
Baca juga: Kisah Budi Pego: Bertani Buah Naga Sembari Lancarkan Penolakan Tambang Emas
Komnas HAM mengaku telah berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak untuk memastikan Budi Pego dalam keadaan baik dan ditahan sesuai prinsip-prinsip HAM.
Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo.
Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.