Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Budi Pego yang amat vokal menentang aktivitas tambang PT Merdeka Copper Gold di Tumpang Pitu sebelumnya pernah ditahan 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Penangkapan dan penahanan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) lalu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Komnas HAM, yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender", menyesali eksekusi putusan MA ini dan dengan tegas menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego adalah kriminalisasi.

Baca juga: Kisah Budi Pego, Aktivis dengan Tuduhan Komunis: Tetap Tolak Tambang Emas Usai Dibui (Bagian I)

Apalagi, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego disebut belum pernah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," tambah komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam kesempatan yang sama.

Menyikapi eksekusi atas Budi Pego, Komnas HAM menyatakan beberapa sikap.

Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Pertama, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Budi Pego.

Kedua, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak Budi Pego.

"Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup," kata Anis.

Keempat, Komnas HAM meminta Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.

Baca juga: Kisah Budi Pego: Bertani Buah Naga Sembari Lancarkan Penolakan Tambang Emas

Komnas HAM mengaku telah berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak untuk memastikan Budi Pego dalam keadaan baik dan ditahan sesuai prinsip-prinsip HAM.

Kriminalisasi Budi Pego sejak 2017

Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo.

Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.

Izin ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan, karena beroperasinya tambang ini berdampak secara sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran, kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat

"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," lanjutnya.

Selanjutnya Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan eninisme.

Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan pengacara sama-sama banding, tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018, lalu Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid Sus/2018 memvonis Budi Pego 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com