Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 26/03/2023, 22:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kemungkinan bakal mengusut ulang Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Hal ini sehubungan dengan kuatnya desakan dari sebagian korban yang merasa tidak puas dengan tidak ditemukannya unsur pelanggaran HAM berat dari hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya.

"Kami akan petimbangkan apakah Komnas HAM dibutuhkan untuk melakukan investigasi ulang terhadap Tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi bertajuk "Mengadili Angin Kanjuruhan", Minggu (26/3/2023).

"Itu akan jadi diskusi di Komnas HAM dan kami akan sampaikan kepada korban, kawan-kawan masyarakat sipil, dan para pihak yang selama ini turut mengawal kasus Kanjuruhan," ujarnya lagi.

Baca juga: Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anis menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, Komnas HAM telah menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sayangnya berujung vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa.

Ia mengatakan, Komnas HAM juga sudah membentuk tim pemantauan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan untuk memastikan rekomendasi mereka dijalankan.

Komnas HAM juga mengakui bahwa proses pengadilan terhadap kelima terdakwa sebagai "peradilan yang tidak memihak".

Anis menyinggung bahwa daftar kejanggalan yang disusun masyarakat sipil terkait proses pengadilan para terdakwa itu tidak adil dan tidak menjunjung due process of law, sehingga tidak menghasilkan putusan yang baik dan benar, serta hak atas keadilan tidak dipenuhi.

Baca juga: Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Padahal, Komnas HAM telah mengajukan pendapat hukum dalam amicus curiae yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada intinya meminta agar proses persidangan digelar independen, imparsial, mempertimbangkan pendapat Komnas HAM, dan memastikan hukuman maksimal.

Komnas HAM juga berpendapat bahwa para terdakwa perlu dihukum membayar restitusi dan kompensasi terhadap keluarga korban.

"Ada harapan banyak pihak agar Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," ungkap Anis dalam diskusi yang diselenggarakan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara saja.

Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara saja.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri

Sisanya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo selaku mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.

Vonis bebas ini dianggap menyesatkan karena dalam sidang pembacaan putusan. Sebab, hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim dalam pertimbangannya menerangkan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan, tetapi asap atas tembakan mengarah ke pinggir lapangan sebelum sampai ke tribun dan akhirnya tertiup angin menuju atas.

Pertimbangan ini mengesampingkan fakta lapangan yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan dari hasil investigasi berbagai lembaga, bahwa polisi menembakkan gas air mata langsung ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Gelombang Kekecewaan atas Vonis Bebas dan Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com