Hal ini sehubungan dengan kuatnya desakan dari sebagian korban yang merasa tidak puas dengan tidak ditemukannya unsur pelanggaran HAM berat dari hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya.
"Kami akan petimbangkan apakah Komnas HAM dibutuhkan untuk melakukan investigasi ulang terhadap Tragedi Kanjuruhan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM Berat," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi bertajuk "Mengadili Angin Kanjuruhan", Minggu (26/3/2023).
"Itu akan jadi diskusi di Komnas HAM dan kami akan sampaikan kepada korban, kawan-kawan masyarakat sipil, dan para pihak yang selama ini turut mengawal kasus Kanjuruhan," ujarnya lagi.
Anis menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, Komnas HAM telah menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sayangnya berujung vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa.
Ia mengatakan, Komnas HAM juga sudah membentuk tim pemantauan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan untuk memastikan rekomendasi mereka dijalankan.
Anis menyinggung bahwa daftar kejanggalan yang disusun masyarakat sipil terkait proses pengadilan para terdakwa itu tidak adil dan tidak menjunjung due process of law, sehingga tidak menghasilkan putusan yang baik dan benar, serta hak atas keadilan tidak dipenuhi.
Padahal, Komnas HAM telah mengajukan pendapat hukum dalam amicus curiae yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang pada intinya meminta agar proses persidangan digelar independen, imparsial, mempertimbangkan pendapat Komnas HAM, dan memastikan hukuman maksimal.
Komnas HAM juga berpendapat bahwa para terdakwa perlu dihukum membayar restitusi dan kompensasi terhadap keluarga korban.
"Ada harapan banyak pihak agar Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," ungkap Anis dalam diskusi yang diselenggarakan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara saja.
Sisanya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo selaku mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.
Vonis bebas ini dianggap menyesatkan karena dalam sidang pembacaan putusan. Sebab, hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim dalam pertimbangannya menerangkan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan, tetapi asap atas tembakan mengarah ke pinggir lapangan sebelum sampai ke tribun dan akhirnya tertiup angin menuju atas.
Pertimbangan ini mengesampingkan fakta lapangan yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan dari hasil investigasi berbagai lembaga, bahwa polisi menembakkan gas air mata langsung ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/26/22045171/komnas-ham-buka-peluang-usut-ulang-tragedi-kanjuruhan-cari-unsur-pelanggaran