Budi Pego sebelumnya pernah ditahan 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sebelumnya, ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme.
"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme, dan leninisme. Bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," kata komisioner bidang pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam jumpa pers, pada 26 Maret 2023.
Baca juga: Kisah Budi Pego: Bertani Buah Naga Sembari Lancarkan Penolakan Tambang Emas
"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu.
Kasus ini bermula ketika Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Wawan.
"Padahal, ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujarnya lagi.
Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan pengacara sama-sama banding, tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Keduanya mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018. Lalu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.