Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.
Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN. Pengiriman dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada periode April dan Mei 2022, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara tunai sekitar Agustus 2022. Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy.
“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.
Baca juga: Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim
Sugeng mengatakan, uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah.
“Saudara ZAS (Zainal Abidinsyah) dan HH (Hermawan) sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Jadi kecewa Saudara HH (Hermawan) sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa Eddy meminta Hermawan agar Yogi dan Yosi dijadikan komisaris di PT CLM. “Saudara EOSH (Eddy) meminta asprinya dua orang dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM,” kata Sugeng.
Lantas, permintaan Eddy akhirnya dipenuhi Hermawan. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan akta notaris yang memuat nama Yogi sebagai komisaris. "Satu orang yang tercantum, Saudara YAR (Yogi) ini aktanya ya," ujar Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.