JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif pada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pendaftaraan calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan, Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan alasan KPU dinyatakan bersalah.
Pertama, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Salah satu poin putusan tersebut adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
“Putusan tersebut merupakan sanksi administratif yang di dalam hukum administrasi disebut sebagai sanksi repatoir, yaitu sanksi atas pelanggaran yang ditujukan untuk mengembalikan pada keadaan semula seperti keadaan sebelumnya yang sesuai dengan hukum atau keadaan hukum,” papar Puadi dalam sidang putusan yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima
Maka bagi Bawaslu, semestinya KPU tak lagi berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022.
Namun, faktanya, lanjut Puadi, KPU hanya mengizinkan Prima mengganti data keanggotaan yang tak memenuhi syarat.
Hal itu tertera dalam surat KPU pada Prima dengan Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022.
Padahal, jika berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 telah dibatalkan, mestinya KPU tak membatasi Prima untuk menambah berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu
“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.
Puadi menuturkan tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD.
Maka, Bawaslu akhirnya memberikan sanksi pada KPU untuk mengulang mekanisme verifikasi administrasi pada Prima.
“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” imbuh Puadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.