Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kompas.com - 23/03/2023, 13:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.

Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, Ini yang Dilakukan Kemenlu

Pria yang karib disapa Faiza ini menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.

Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.

Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga: 1 Jenazah Korban Kapal Terbalik di Jepang Ditemukan, Kemenlu: Masih Proses Identifikasi

"Kedua negara telah mengajukan sesuai kesepakatan kedua negara tahun lalu," ucap Faiza.

Sebelumnya dikutip dari The Straits Time, pengajuan proposal itu pertama kali diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Singapura pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui, Indonesia-Singapura telah meratifikasi tiga perjanjian. Selain perjanjian tentang pengelolaan wilayah udara, kedua negara telah menyepakati kesepakatan tentang kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan pada tahun 2022.

Ketiga perjanjian tersebut secara kolektif berada di bawah kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara. Lee lantas mengaku senang atas ketiga perjanjian tersebut, dan menyatakan Singapura dan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sini.

Baca juga: Kapal Berisi 6 ABK WNI Terbalik, Kemenlu Minta Jepang Kerahkan Kapal Pencarian

Lima poin perjanjian

Adapun kesepakatan tentang pengelolaan wilayah udara yang telah ditandatangani tahun lalu memuat 5 elemen penting.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Baca juga: Ramai soal Pengawalan Rombongan Diduga Mobil Menlu Sebabkan Macet Makin Parah, Ini Kata Kemenlu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com