JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana santunan pemerintah bagi ahli waris dan korban kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia menimbulkan polemik.
Wacana bantuan itu dilontarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.
Saat itu Budi juga mengusulkan supaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh obat bagi pasien gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan.
"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal
Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya.
"Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana," tutur Budi.
Baca juga: Tak Ada Uang untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Risma Mengadu ke Menko PMK
Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas. Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang. Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Beberapa waktu berselang, Muhadjir mengatakan santunan bagi korban gagal ginjal akut sedang diproses di Kementerian Sosial.
Muhadjir menyatakan sudah menyampaikan usulan dari Kemenkes kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Sudah, saya juga sudah menyampaikan ke Bu Mensos. Bantuan gagal ginjal juga sekarang diproses di Kemensos, karena itu harus diverifikasi," kata Menko setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).