JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan saat ini kementeriannya tak memiliki anggaran untuk membantu korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).
Selama ini, persoalan bantuan pasien gagal ginjal masih dikeluhkan pihak keluarga karena belum ada santunan dari pemerintah. Setidaknya sudah ratusan korban gagal ginjal yang diakibatkan keracunan obat sirup yang mengandung etilek glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Risma mengakui dirinya telah menerima data pasien gagal ginjal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, karena tak adanya anggaran, Kemensos pun akhirnya mengadukan hal ini ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Kami enggak ada uang kalau terus menerus. makanya saya sudah matur ke Pak Menko PMK, 'Pak, kami enggak ada uang. Kalau (dikasih santunan) satu kali, terus dia cuci ginjal lagi, terus dari mana duitnya?'," kata Risma saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Telusuri Penyebab Gagal Ginjal, Polisi Cek Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop
"Sudah (dapat data dari Kemenkes). Cuma ini nanti saya akan jawab resmi bahwa kami enggak punya anggaran untuk itu," ungkap Risma.
Biasanya, kata Risma, uang santunan diambil dari balai-balai Kemensos.
Namun saat ini, anggaran di balai sudah turun hingga Rp 300 miliar. Anggaran bencana pun turun sekitar 50 persen.
"Ini saja aku juga bingung karena kemarin case Kanjuruhan itu enggak terduga sekian ratus itu kami harus biayai. Habis uangnya ini, sudah minus itu, jadi (uang) santunan itu sudah minus," tutur Risma.
Baca juga: Saat Komnas HAM Anggap Pemerintah Lamban dan Biarkan Kasus Gagal Ginjal Akut
Adapun balai-balai itu merupakan tempat rehabilitasi, di dalamnya banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak telantar, orang telantar, hingga anak yang bermasalah dengan hukum.
Jika anggaran untuk balai diambil untuk program lain, ia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup orang yang menetap di balai hingga habis tahun berjalan.
"Makanya kami akan jawab, karena kalau saya ambil itu kan biasanya uang dari balai. Kalau saya ambil dari uang itu nanti takutnya enggak cukup, nanti orang-orang ini makan apa di balai, orang ODGJ banyak," ucap Risma.
Sebelumnya diberitakan, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut bantuan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak tengah diproses di Kemensos.
Dia sudah menyampaikan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun telah menyerahkan data penerima kepada Kemensos.
Rencana bantuan ini semula diungkap Menkes. Jenis bantuan berupa santunan kepada korban yang meninggal.
Selain itu, Kemenkes mengusulkan agar obat-obat yang diperlukan oleh korban ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayarin premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Anak Tak Ditetapkan sebagai KLB, Komnas HAM Minta UU Direvisi
Sebagai informasi, gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya. Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, namun cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Tak hanya itu, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.