Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Kompas.com - 20/03/2023, 20:51 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C. S. Sembiring sebagai tersangka.

Laurenzius diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan penerimaan suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang menjerat Tagop.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Buru Selatan, Maluku.

"Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Gufron menambahkan, hal yang merintangi proses penyidikan, salah satunya yaitu membuat rangkaian skenario palsu.

Tindakan itu dilakukan saat Laurenzius menjadi pengacara Tagop untuk menutupi kasus penerimaan suap tersebut.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan penanganan perkara suap Tagop di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Saat persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon, Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata Ghufron.

KPK kemudian menahan Laurenzius selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April, di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Geledah 2 Apartemen di Jakarta, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Dalam perkara ini, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Tagop merupakan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Tagop.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com