Salin Artikel

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C. S. Sembiring sebagai tersangka.

Laurenzius diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan penerimaan suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang menjerat Tagop.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Buru Selatan, Maluku.

"Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Gufron menambahkan, hal yang merintangi proses penyidikan, salah satunya yaitu membuat rangkaian skenario palsu.

Tindakan itu dilakukan saat Laurenzius menjadi pengacara Tagop untuk menutupi kasus penerimaan suap tersebut.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan penanganan perkara suap Tagop di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

"Saat persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon, Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata Ghufron.

KPK kemudian menahan Laurenzius selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April, di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Tagop merupakan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Tagop.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20514331/kpk-tetapkan-pengacara-eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-merintangi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Nasional
Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Nasional
Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Nasional
Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Nasional
Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Nasional
Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Nasional
Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Nasional
Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Nasional
Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada 'Sport Medicine'

Jokowi "Ground Breaking" RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada "Sport Medicine"

Nasional
Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Nasional
Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke