JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C. S. Sembiring sebagai tersangka.
Laurenzius diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan penerimaan suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang menjerat Tagop.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Buru Selatan, Maluku.
"Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Gufron menambahkan, hal yang merintangi proses penyidikan, salah satunya yaitu membuat rangkaian skenario palsu.
Tindakan itu dilakukan saat Laurenzius menjadi pengacara Tagop untuk menutupi kasus penerimaan suap tersebut.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan penanganan perkara suap Tagop di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
"Saat persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon, Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata Ghufron.
KPK kemudian menahan Laurenzius selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April, di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Tagop merupakan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Tagop.
Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/20514331/kpk-tetapkan-pengacara-eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-merintangi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan