Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat atau Diproses Pidana

Kompas.com - 18/03/2023, 14:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Untuk tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus).

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Adapun kelima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Mereka menerima uang-uang dengan jumlah yang bervariasi dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar," jelas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com