Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 18/03/2023, 08:13 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga fakta yang disebut menyebabkan 135 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.

Fakta tersebut dibeberkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan tiga terdakwa pada kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, fakta pertama yaitu situasi stadion yang sudah terkendali.

"Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22.08.56 WIB, namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata," ujar Uli dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Anggota DPR Minta Jaksa Banding atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Fakta kedua, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak.

Komnas HAM menilai tidak ada upaya dari aparat kepolisian untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan.

"Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," tutur Uli.

Fakta berikutnya, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, tapi turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arai tribune penonton.

Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III Minta Jaksa Banding

"Terutama pada tribune 13 sehingga menambah kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli.

Sebab tiga fakta yang ditemukan itu Komnas HAM menilai para terdakwa memiliki kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata.

Khususnya tiga terdakwa dari aparat kepolisian yang memegang komando dalam pengamanan di lokasi tragedi.

"Ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebih, namun hal tersebut tidak dilakukan," ucap Uli.

Baca juga: Anggota DPR Berharap Tak Ada Intervensi Kekuasaan dalam Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

"Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," tutup Uli.

Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com