Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.