Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Yakin Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Mampu Tangani Masalah di Hulu dan Hilir

Kompas.com - 17/03/2023, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meyakini rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mampu menangani masalah dari hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, ia mendukung komitmen tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

"Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan gerak cepat dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, tidak hanya di hilirnya saja, tetapi juga mengatur mengenai pencegahan di hulu,” ujar Bintang dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Menteri PPA Bentuk Satgas Korban Pelecehan Seksual Herry Wirawan

Pasalnya kata Bintang, Permendikbudristek tentang PPKSP mengatur mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Bintang menyatakan, peran TPPK sangat penting dalam menangani isu kekerasan yang dilakukan oleh komunitas satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun civitas akademik lainnya.

“Hal yang menarik dari Permendikbudristek tentang PPKSP, meskipun kekerasan terjadi di luar sekolah, tetapi korban atau pelaku merupakan bagian dari komunitas satuan pendidikan, maka ini tetap menjadi tanggung jawab TPPK,” tutur bintang.

Ke depan, Bintang mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara kementerian yang dipimpinnya dengan Kemendikbudristek, mengimplementasikan Permendikbudristek tentang PPKSP.

Salah satu sinergi yang bisa dilakukan, adalah pengintegrasian data kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Simfoni PPA sebelumnya adalah portal pengaduan, yang saat ini tengah dikembangkan agar dapat memantau manajemen kasus.

"Kami mengharapkan adanya sinergi dengan Kemendikbudristek untuk memanfaatkan Simfoni PPA sebagai acuan data penanganan kasus kekerasan, khususnya di satuan pendidikan,” ungkap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polri Tindak Tegas 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar di Pasuruan

Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP diterbitkan agar memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Rancangan Permendikbudristek ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan satuan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun pemerintah daerah.

Nadiem juga memastikan adanya pembagian wewenang dan alur koordinasi yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan serta sistem pengelolaan data yang terintegrasi.

“Sasaran dalam Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP ini tidak hanya peserta didik, tetapi semua komunitas satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail, yaitu tiga dosa besar (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual), serta mekanisme pencegahan yang terstruktur,” jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com