Salin Artikel

Menteri PPPA Yakin Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Mampu Tangani Masalah di Hulu dan Hilir

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meyakini rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mampu menangani masalah dari hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, ia mendukung komitmen tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

"Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan gerak cepat dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, tidak hanya di hilirnya saja, tetapi juga mengatur mengenai pencegahan di hulu,” ujar Bintang dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Pasalnya kata Bintang, Permendikbudristek tentang PPKSP mengatur mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Bintang menyatakan, peran TPPK sangat penting dalam menangani isu kekerasan yang dilakukan oleh komunitas satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun civitas akademik lainnya.

“Hal yang menarik dari Permendikbudristek tentang PPKSP, meskipun kekerasan terjadi di luar sekolah, tetapi korban atau pelaku merupakan bagian dari komunitas satuan pendidikan, maka ini tetap menjadi tanggung jawab TPPK,” tutur bintang.

Ke depan, Bintang mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara kementerian yang dipimpinnya dengan Kemendikbudristek, mengimplementasikan Permendikbudristek tentang PPKSP.

Salah satu sinergi yang bisa dilakukan, adalah pengintegrasian data kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Simfoni PPA sebelumnya adalah portal pengaduan, yang saat ini tengah dikembangkan agar dapat memantau manajemen kasus.

"Kami mengharapkan adanya sinergi dengan Kemendikbudristek untuk memanfaatkan Simfoni PPA sebagai acuan data penanganan kasus kekerasan, khususnya di satuan pendidikan,” ungkap dia.

Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP diterbitkan agar memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Rancangan Permendikbudristek ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan satuan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun pemerintah daerah.

Nadiem juga memastikan adanya pembagian wewenang dan alur koordinasi yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan serta sistem pengelolaan data yang terintegrasi.

“Sasaran dalam Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP ini tidak hanya peserta didik, tetapi semua komunitas satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail, yaitu tiga dosa besar (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual), serta mekanisme pencegahan yang terstruktur,” jelas Nadiem.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/19092441/menteri-pppa-yakin-aturan-pencegahan-kekerasan-di-sekolah-mampu-tangani

Terkini Lainnya

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke