JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta adanya tindakan tegas pada kasus penganiayaan seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun oleh empat pemuda di Pasuruan.
Motif penganiayaan oleh empat orang pemuda itu dilakukan karena sakit hati korban tidak aktif dalam grup WhatsApp yang dipimpin salah satu pelaku. Selain itu, pelaku kesal karena korban tak bersedia saat diajak berkumpul.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, saat ini tersebut kasus telah ditangani secara hukum oleh Polres Pasuruan.
"Kami percaya Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” kata Nahar dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Diketahui, 3 terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, para terduga pelaku dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara itu, ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia pun memercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Penanganan kasus penganiayaan ini seluruhnya kita percayakan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengungkapkan, Kementerian PPPA memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis.
Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan.
Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan.
“UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban maupun AKH,” jelas Nahar.
Sebagai informasi, kasus kekerasan itu terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu terduga pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, tetapi ditolak oleh korban.
Satu hari, ketika korban pulang sekolah, dijemput oleh dua orang terduga pelaku. Kemudian, ia dianiaya di pinggir jalan.
Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan. Bahkan, aksi penganiayaan itu sempat direkam.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya.