Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS

Kompas.com - 17/03/2023, 16:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G turut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dia sudah 2 kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023.

Lantas pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.

Baca juga: Kejagung Sebut Uang Rp 534 Juta yang Diterima Adik Johnny G Plate dari Dana Bakti Kominfo

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

Baca juga: Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adiknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny)," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan,Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534.000.000 itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.

Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10.149.363.250.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Bawa Dokumen Terkait Anggaran Proyek BTS

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah.

Tunggu gelar perkara

Usai pemeriksaan kedua Johnnya mengatakan sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik sesuai dengan yang diketahuinya.

Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) sore.

Status hukum Johnny dalam kasus itu sampai saat ini masih sebagai saksi. Namun, Jampidsus Kejagung menyatakan akan menentukan status Johnny setelah gelar perkara.

Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," ucap Kuntadi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

"Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan," ujar dia.

Kuntadi pada November 2022 silam menyampaikan nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo berkisar Rp 10 triliun.

Baca juga: Menkominfo Diperiksa Kejagung, Wamenkumham Dilaporkan ke KPK, Wapres Ingatkan Pejabat Hati-hati

Sedangkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

“Nilai (Rp) 10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar Rp1 triliun,” ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sedangkan status hukum Alex dan Johnny masih sebatas saksi.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com