Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2023, 16:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES hukum tingkat pertama perkara kematian 135 orang di Kanjuruhan telah berakhir. Dua orang sipil (Ketua Panpel Arema dan Security Officer Arema) serta tiga polisi (KBO Polres Malang, Kasatsamapta Polres Malang, dan Danki Brimob) telah mendapatkan vonis atas masing-masing perannya.

Dua orang terdakwa sipil malah sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim.

Menariknya dari semua terdakwa, hukuman terberat “hanya” 1,5 tahun penjara, yakni untuk Ketua Panpel Arema dan Danki Brimob. Sedangkan seorang lagi, yakni Security Officer Arema divonis 1 tahun penjara.

KBO Polres Malang dan Kasatsamapta Polres Malang malah divonis bebas. Salah satu pertimbangannya adalah gas air mata yang ditembakan anak buah mereka mengenai korban karena tertiup angin, bukan kesengajaan.

Rangkaian vonis ini tentunya jauh dari rasa keadilan terutama bagi mereka yang kehilangan orang yang dikasihinya.

Orangtua kehilangan anak, anak kehilangan orangtua, mereka yang kehilangan pasangannya, termasuk juga mereka yang kehilangan temannya. Sebanyak 135 nyawa dibayar maksimal 1,5 tahun penjara, bahkan bebas.

Namun jika melihat rangkaian proses hukum, pastinya arah hukuman yang akan keluar sudah sangat bisa diduga.

Saya bahkan melihat proses hukum yang ada sangat lambat karena sampai sebulan lebih, tidak ada perluasan tindak pidana selain kelalaian dan UU Olahraga, termasuk tidak ada tersangka baru.

Bandingkan dengan terungkapnya video mesum Kebaya Merah yang sangat cepat diungkap, dan ini masih Polda yang sama.

Baca juga: Kebaya Merah, Mata Merah Kanjuruhan, dan Ironi Lambatnya Penyidikan

Perjalanan proses hukum Kanjuruhan juga jauh dari serius. Hal ini terbukti sampai habis masa penahanan berkas perkara seakan terseok-seok.

Seorang tersangka, yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, pun tidak diterima penyerahannya oleh Jaksa sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Baca juga: Bebasnya Eks Dirut LIB, Bukti Ketidakseriusan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Dari rangkaian di atas, maka kita tidak bisa terlalu banyak berharap atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id) Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id)
Proses yang berjalan hanya proses laporan (LP) model A, yakni LP yang dibuat polisi sendiri. Di mana polisi sendiri sebenarnya adalah pihak yang terkait dengan tragedi ini.

Maka seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan mereka sendiri, melainkan mendorong adanya LP model B, yakni LP dari masyarakat.

Namun sepertinya polisi lebih tertarik untuk LP dari mereka sendiri, karena ketika LP model B hadir, yakni awal November 2022, LP tersebut seakan jalan di tempat.

Bahkan pada bulan keempat, polisi baru memeriksa sedikit saksi, dan itupun (lagi-lagi) dari pihak kepolisian sendiri.

Pengenaan pasal kelalaian kurang tepat karena tindak pidana yang terjadi sebenarnya sangat beragam.

Dari penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama, baik dari oknum aparat maupun oknum suporter, kekerasan terhadap anak dan juga penghalangan orang mendapatkan akses bantuan medis.

Penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama terlihat dalam beberapa video, baik dilakukan oleh suporter maupun aparat. Hal ini sama sekali tidak diusut penyidik.

Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi fokus karena dari 135 nyawa yang melayang, sebanyak 32 anak turut menjadi korban. Belum termasuk mereka yang terluka.

Anehnya lembaga terkait anak seperti KPAI maupun pemerhati anak seperti Kak Seto seakan kurang memberi perhatian kepada para korban.

Sedangkan upaya menghalangi orang mengakses bantuan kesehatan terungkap dari beberapa korban di mana upaya mereka menuju posko medis maupun ambulans dihalang-halangi oleh aparat.

Bahkan saya mendapatkan informasi dari seorang steward bahwa ambulans Dokkes Polri sempat tidak boleh diakses korban dari unsur suporter sebelum akhirnya bisa ditembus para korban.

Hal ini sebenarnya ada rumusan pidananya, yakni di Pasal 421 KUHP yang berbunyi Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Harusnya penyidik memperluas pasal yang dikenakan, jangan pasal sekenanya.
Begitu juga tersangka, karena tragedi sebesar itu tentunya kurang pas jika hanya ditumpukan tanggungjawabnya kepada polisi berpangkat Kompol dan berjabatan Danki.

Pihak yang bisa mengerahkan polisi berkualifikasi paramiliter tentunya bukan sekelas Kompol. Itulah yang harus diusut.

Termasuk petugas yang tangannya secara langsung mengarahkan gas air mata, terutama ke arah tribun, yang seharusnya diperiksa dan dipidana.

Namun nasi telah menjadi bubur, upaya pihak korban mengejar keadilan melalui serangkaian aksi justru dicibir beberapa pihak, tagar #usuttuntas diejek menjadi tagar #kusuttuntas dan akhirnya terbukti pengusutan tragedi ini memang jauh dari tuntas.

Jika memang polisi serius memperbaiki diri, upaya yang bisa dilakukan adalah mengusut secara serius LP model B yang hingga mau memasuki bulan kelima masih mentok di tahap penyelidikan.

Akselerasi penanganan LP model B harus dilakukan, sehingga rasa keadilan dari pihak korban bisa didapat. Jangan sampai keadilan hilang tertiup angin di Kanjuruhan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Nasional
Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan 'Money Politics'

Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan "Money Politics"

Nasional
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

Nasional
KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

Nasional
PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

Nasional
Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

Nasional
Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Nasional
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Nasional
Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke