Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan berupa dana siap pakai (DSP) Rp 500 juta untuk pemulihan usai terjadi tanah longsor di Bogor.

Dana siap pakai itu diserahkan langsung oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto kepada Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di lokasi pengungsian warga terdampak Masjid SMP Negeri 9 Kota Bogor.

Suharyanto berharap, dukungan pemerintah pusat dalam bentuk DSP dapat digunakan untuk percepatan proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi warga yang masih tertimbun material longsoran.

Ia juga berharap dana dapat bermanfaat, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi selama dua minggu, sesuai masa tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga: Semua Perjalanan KA Pangrango Bogor-Sukabumi Dibatalkan Imbas Tebing Penahan Tanah Longsor

"BNPB membantu dana operasional dan logistik langsung, sehingga proses pencarian masyarakat yang masih tertimbun, termasuk untuk pengurusan pengungsi evakuasi dan segala macam selama tanggap darurat dua minggu ini ditanggung oleh pemerintah pusat melalui BNPB," kata Suharyanto dikutip dari siaran pers, Kamis (16/3/2023).

Menurut Suharyanto, proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi harus menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tersebut.

Oleh karena itu, BNPB akan terus mendukung upaya pencarian sampai para korban ditemukan.

"Kita akan semaksimal mungkin bahu membahu, pemerintah pusat dan daerah untuk menemukan korban yang masih hilang itu, empat. Sampai ketemu. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ini bisa ketemu," ujar Suharyanto.

Di samping DSP, BNPB juga menyerahkan dukungan logistik dan peralatan berupa tenda pengungsi 1 unit, matras 250 lembar, selimut 250 buah, sembako 100 paket, dan hygene kit 100 paket. Dukungan tambahan tersebut diserahkan langsung kepada warga pengungsi.

Baca juga: Perjalanan KA Pangrango Bogor-Sukabumi Batal akibat Longsor, Biaya Tiket Dikembalikan 100 Persen

Sebagai informasi, hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Kota Bogor pada Selasa (14/3/2023) memicu terjadinya tanah longsor, berupa tebing dengan tinggi 12 meter dan lebar 6 meter di Kampung Sirna Sari RT 07 RW 04, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor melaporkan, material tanah longsor itu menimbun 6 unit rumah dan 1 tempat ibadah.

Akibatnya, sebanyak 17 warga turut tertimbun, di mana 11 ditemukan dalam kondisi selamat, 2 meninggal dunia, dan 4 lainnya dalam pencarian.

Selain berdampak pada permukiman warga dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, peristiwa tanah longsor itu juga berdampak pada jalur kereta api relasi Bogor-Sukabumi sepanjang 15 meter.

Akibat bencana tersebut, perjalanan kereta api menjadi terkendala.

Baca juga: Kereta Api Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi Dibatalkan Hari Ini akibat Longsor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com