JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023.
Dilansir dari salinan Inpres yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara, Kamis (16/3/2023), disebutkan Inpres ini dibuat dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Tim PPHAM.
Selain itu, sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat maka Presiden memberikan sejumlah instruksi.
Baca juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Akan Dimulai, Jokowi Segera Terbitkan Inpres
Instruksi tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan.
Selain itu, juga kepada Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kemudian, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri.
Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal.
Baca juga: Komnas HAM Akan Samakan Prosedur dengan Kejagung demi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana.
Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah tugas khusus terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Kemudian, Inpres juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Selanjutnya, menteri/pimpinan lembaga yang diberikan tugas khusus diminta menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Inpres paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Inpres Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 15 Maret 2023.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.