JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang, seseorang yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 untuk turut melampirkan bukti kepatuhan pajak.
"Nanti kami akan rapatkan terlebih dahulu, kami akan bahas dalam legal drafting Peraturan KPU pencalonan anggota legislatif (DPR RI dan DPRD) dan revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 (tentang pencalonan anggota DPD)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Pembahasan ini perlu dilakukan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan beleid kepatuhan pajak dalam daftar syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD (Pasal 182) dan anggota DPR RI-DPRD (Pasal 240 dan 241).
Baca juga: Jokowi Minta Warga yang Belum Terdaftar Pemilih Pemilu 2024 Cek Website Resmi KPU
Beleid sejenis hanya ditemukan pada syarat pencalonan presiden-wakil presiden pada Pasal 227 UU Pemilu, yaitu dengan bukti pengiriman/penerimaan SPT pajak penghasilan pribadi dalam 5 tahun terakhir.
Di sisi lain, dalam membuat Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu memang diharuskan membahasnya bersama-sama serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta Bawaslu RI dan DKPP.
"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu kan ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, KPU: Keep Fighting, Pemilu Jalan Terus
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepatuhan pajak calon peserta Pemilu 2024 kepada publik.
Ia pun menekankan bahwa seluruh peserta pemilu, baik itu calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah mesti mematuhi kewajiban membayar pajak.
"Kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan, nanti Dirjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa menyampaikan, calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum," kata Tito di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Tito meyakini, pengumuman kepatuhan pajak peserta pemilu dapat mendongkrak semangat masyarakat untuk membayar pajak.
Sebab, para calon yang berkontestasi pada pemilu merupakan tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.
"Sehingga akan menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujar mantan kapolri tersebut.
Senada, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, baik itu oleh peserta pemilu maupun masyarakat umum.
Sebab, pajak merupakan sumber pendanaan agar pemerintah dapat terus melanjutkan pembangunan dan program yang dicanangkan.
Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas
"Sekarang memang isu pajak ini sedang menjadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja bahwa ini (kepatuhan bayar pajak) akan lebih baik dari kemarin," ujar Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.