JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga tak lagi memalsukan dokumen kependudukan agar kasus warga negara asing (WNA) punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI tak terjadi lagi.
Zudan mengatakan, setiap tindak pemalsuan pasti akan ditindak karena ada tim pengawas orang asing yang memantau pergerakan orang asing.
"Untuk warga jangan memalsukan dokumen, karena cepat lambat pasti ketahuan. Kenapa? Karena ada yang namanya timpora, tim pengawasan orang asing," ucap Zudan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/3/2023).
"Ini yang giat bekerja, isinya orang dukcapil, orang imigrasi," imbuh dia.
Baca juga: WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Selain itu, Zudan juga menyebut pihaknya sedang mengembangkan verifikasi data lewat rekognisi wajah.
Teknologi ini akan mendeteksi setiap orang asing yang berniat untuk membuat KTP WNI.
"Kita akan mengembangkan penggunaan face recognition. Jadi foto wajah semua WNA yang punya paspor di imigrasi akan masuk langsung ke data dukcapil, sehingga kalau dia buat KTP WNI, dia langsung ketahuan," ucap dia.
Dari sisi Dukcapil, Zudan mengatakan akan meningkatkan verifikasi secara langsung untuk mencegah kasus warga asing punya KTP WNI.
Baca juga: Kasus WNA Punya KTP dan KK, Wali Kota Denpasar: Kami Mohon Maaf
"Secara internal di Dukcapil meningkatkan kewaspadaan dengan verifikasi yang lebih ketat," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga) berkebangsaan Indonesia.
Dalam kasus ini, MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.
Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.
Baca juga: Cara Panggil Layanan Ambulans Gratis untuk Warga Ber-KTP DKI Jakarta
Tahun 2015 lalu, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.
Sedangkan, warga negara Ukraina, berinisial RK (37), membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.
Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Adapun RK datang ke Bali untuk menghindari perang di negaranya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.