Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar

Kompas.com - 13/03/2023, 17:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena Tim Biro Hukum sedang melaksanakan kegiatan yang sebelumnya telah diagendakan.

Adapun MAKI menggugat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait surat penghentian penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sah.

“Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir

Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.

KPK menyatakan, pada persidangan berikutnya Tim Biro Hukum akan menghadiri persidangan melawan MAKI.

“Sidang berikutnya tim biro hukum akan hadir sesuai penetapan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN JAksel, Samuel Ginting menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI karena pimpinan dan Dewas KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir.

Samuel mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan dari kedua termohon untuk mempersiapkan administrasi persidangan.

Dalam surat itu, pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama dua pekan.

"Ini ada suratnya ya, panggilan pertama sudah sah, jadi kita akan panggil sekali lagi," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Samuel kemudian memerintahkan juru sita memanggil kembali pimpinan dan Dewas KPK dengan peringatan. Kedua termohon itu diperintahkan hadir pada 27 Maret mendatang.

"Juru sita panggil dengan peringatan, apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," ujar hakim Samuel.

Diketahui, Gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan MAKI teregister dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Gugatan itu tercatat masuk klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com