JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai lebih baik fokus menjalani masa hukuman dan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (LP), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi terhadapnya.
"Semestinya RE fokus pada program rehabilitasi di Lapas. Mudah-mudahan program itu ada," kata Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Menurut Reza, proses rehabilitasi seorang narapidana sangat penting karena jika tidak tercapai maka besar kemungkinan Richard bisa mengulangi perbuatannya.
"Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.
Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara
Reza pernah dihadirkan sebagai saksi yang meringankan oleh tim kuasa hukum Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dia juga menyoroti sikap Richard yang mau melakukan wawancara khusus dengan status terpidana dan masih menjalani masa hukuman.
Menurut Reza, sikap Richard melakukan wawancara khusus kurang patut karena perbuatannya tidak bisa dibanggakan.
"Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.
Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer
Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.