Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2023, 11:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai lebih baik fokus menjalani masa hukuman dan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (LP), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi terhadapnya.

"Semestinya RE fokus pada program rehabilitasi di Lapas. Mudah-mudahan program itu ada," kata Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Menurut Reza, proses rehabilitasi seorang narapidana sangat penting karena jika tidak tercapai maka besar kemungkinan Richard bisa mengulangi perbuatannya.

"Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.

Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara

Reza pernah dihadirkan sebagai saksi yang meringankan oleh tim kuasa hukum Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dia juga menyoroti sikap Richard yang mau melakukan wawancara khusus dengan status terpidana dan masih menjalani masa hukuman.

Menurut Reza, sikap Richard melakukan wawancara khusus kurang patut karena perbuatannya tidak bisa dibanggakan.

"Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Nasional
Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Nasional
TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

Nasional
Bawaslu Klaim 'All-Out' Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Klaim "All-Out" Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Nasional
Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Nasional
Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Nasional
Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Nasional
Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Nasional
Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

Nasional
Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Nasional
PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

Nasional
Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com