JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai tepat karena sang terlindung yang dianggap keliru dalam bersikap.
"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE (Richard Eliezer) sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," kata Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Menurut Reza, seharusnya Richard tidak perlu bersikap macam-macam atau merasa mendapat banyak dukungan hingga mau melakukan wawancara khusus saat sedang menjalani masa hukuman.
Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer
Penyebabnya Richard dalam vonis majelis hakim walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku yang membongkar skenario buat menutupi kasus, dia terbukti turut andil dalam pembunuhan Yosua, yang merupakan rekannya sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
"Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.
Reza pernah dihadirkan menjadi saksi yang meringankan oleh tim kuasa hukum Eliezer dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dia menilai Richard bukan sosok polisi ideal karena belum memperlihatkan prestasi ataupun penegak hukum yang menginspirasi.
"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ujar Reza.
Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media
Reza berharap keluarga dan orang-orang terdekat Richard terus mengingatkannya supaya tidak salah langkah dalam bersikap mengingat statusnya sebagai terpidana sampai masa pemenjaraannya berakhir.
"Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," papar Reza.
Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.