Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2023, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE), dinilai diakibatkan oleh kekeliruannya dalam bersikap karena melakukan wawancara khusus saat masih menjalani masa hukuman.

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan alasan di balik sikap Richard yang mau melakukan wawancara khusus dalam statusnya sebagai terpidana kasus pembunuhan.

Sebab menurut Reza, Richard sebenarnya tidak bisa serta merta mengambil sikap ketika masih terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" kata Reza dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara

Menurut Reza, seharusnya Richard bisa memposisikan diri sebagai terpidana kasus kejahatan berat.

Sebab dalam vonis majelis hakim walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku yang membongkar skenario buat menutupi kasus, dia terbukti turut andil dalam pembunuhan Yosua, yang merupakan rekannya sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

Selain itu, Richard dinilai seharusnya bisa memahami kesedihan orang tua mendiang Yosua walaupun mereka secara lisan menyatakan memaafkan.

"Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status JC (justice collaborator), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana. Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai," ujar Reza.

Baca juga: Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.

Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Dalam vonis itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Soal Cawapres Anies, Nasdem: Sehari Dua Hari ke Depan akan Ada Kejutan

Nasional
Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Jokowi Akui Cawe-cawe untuk Pilpres 2024, Anies: Kami Harap Itu Tidak Benar

Nasional
Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya 'Inkracht'

Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Usai Kasus Pidananya "Inkracht"

Nasional
KSAL Sebut Indonesia dan Italia Kerja Sama Bangun Kapal Selam Midget, Saat Ini dalam Tahap Riset

KSAL Sebut Indonesia dan Italia Kerja Sama Bangun Kapal Selam Midget, Saat Ini dalam Tahap Riset

Nasional
PAN Perbanyak Opsi untuk Hadapi Pilpres 2024, Wacanakan Airlangga-Zulhas

PAN Perbanyak Opsi untuk Hadapi Pilpres 2024, Wacanakan Airlangga-Zulhas

Nasional
KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Jokowi Ingin Cawe-cawe demi Kepentingan Bangsa, Pengamat: Jangan Sampai Melegitimasi Manuver Politik Pribadi

Nasional
8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

8 Fraksi DPR Bakal Konpers Sore Ini, Sikapi Dugaan Putusan MK Bocor dan Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Peserta Pemilu Lebih Banyak, KPU Hati-hati Ubah Desain Surat Suara

Nasional
Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Kerja Sama dengan Italia, Indonesia Bangun Kapal Selam Midget Berteknologi AIP

Nasional
Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Nasional
Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Nasional
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com