JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai hukum di Indonesia seolah menjadi milik kelompok yang mempunyai kekuatan.
Padahal menurut dia, Indonesia sudah mempunyai lembaga hukum tertinggi seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi praktik yang terjadi setiap hari justru tidak sesuai harapan.
Sementara itu, Ronny Talapessy yang sempat menjadi kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyesalkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap eks kliennya akibat penayangan wawancara khusus di televisi.
Baca juga: Soal Gaya Hidup Mewah Pejabat Kemenkeu, Surya Paloh Ingatkan Asas Kepantasan
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyoroti persoalan hukum di Indonesia. Menurut dia, seolah menjadi realita bahwa hukum di Indonesia seakan-akan milik penguasa.
"Walaupun ada di negeri kita Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, yang berperan sebagai payung yang paling di atas untuk menjaga posisi peran daripada peradilan, mulai dari tingkat bawah, menengah, tinggi, dan seterusnya, tapi kita berhadapan dengan realita yang ada," kata Surya dalam pidatonya di acara Silatnas Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem, di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"Banyak keputusan yang mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Hukum seakan-akan milik mereka yang punya kekuatan lebih," kata dia.
Akan tetapi, Surya tak menjelaskan lebih jauh soal contoh putusan yang dianggapnya tidak tepat tersebut dan membuat hukum seolah-olah menjadi punya pemilik kekuatan.
Baca juga: Soroti Persoalan Hukum, Surya Paloh: Sang Pemimpin Telah Lupa Diri
Ia pun mendorong Badan Advokasi Hukum (Bahu) Nasdem untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Surya mengingatkan bahwa hukum menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dalam pembangunan negeri.
"Indonesia sebagai satu negeri dan negara hukum, jelas bagi negara kita agar prinsip-prinsip hukum, rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat semua pihak tanpa membedakan perbedaan kita, status sosial kita," kata dia.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak tidak menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum.
Menurut dia, penegakan dan keadilan hukum harus dilakukan dengan baik dan paripurna.
"Kenapa saya mengatakan memakai penegasan baik dan paripurna? Karena dia tidak bisa berdiri dengan pasal demi pasal yang kita pahami, yang perlu kita perdebatkan," ujar dia.
Baca juga: Surya Paloh Heran, Meski Ada KPK, Indeks Persepsi Korupsi Menurun
"Tapi juga bagaimana kita juga berikhtiar, mengerahkan seluruh jiwa dan raga dalam diri kita untuk membawa perjuangan kita ke tahap yang lebih baik mencapai keberhasilan," kata Surya.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya terjadi lantaran masalah di pimpinan lembaga tersebut.
Perlindungan dari LPSK terhadap Richard Eliezer dihentikan lantaran Richard menjadi narasumber acara di Kompas TV.
Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.
Akan tetapi, Ronny Talapessy menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara untuk dapat menjadikan Richard Elizer sebagai narasumber.
"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara
Bahkan, lanjut Ronny, ia juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.
"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.
Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.
Baca juga: Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar
"Hal-hal seperti ini seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak-nya dia," ucap dia.
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media
Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
Sebelumnya, pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.