JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan soal skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK akan menggelar pemeriksaan lanjutan. Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak akan dimintai keterangan untuk kali kedua.
"Iya, benar. Ada sedikit keterangan tambahan yang kami butuhkan dari yang bersangkutan," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Dukungan ke MKMK Usut Skandal Pengubahan Substansi Putusan
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, pemanggilan kedua terhadap Zico rencananya dilangsungkan pada Senin (13/3/2023) sore.
Zico sudah pernah diperiksa MKMK pada 9 Februari 2023.
Kepada MKMK, ia mengaku telah menyampaikan kecurigaannya kepada 2 orang hakim konstitusi sebagai dalang di balik diubahnya substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto tersebut.
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, tidak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," kata Zico kepada awak media selepas diperiksa.
"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya dirubah," kata dia.
Kecurigaannya berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi ini terjadi dalam kurun yang singkat, tak sampai 1 jam, tepatnya 49 menit.
Baca juga: Ketua MKMK Anggap Perlu Pemeriksaan Lanjutan di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK
Menurut dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.
Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya.
Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.
"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya," ujar dia.
"Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, karena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," kata Zico.
Dalam gugatan ulang perkara ini, Zico meminta majelis hakim supaya mengecualikan 2 orang hakim konstitusi mengadili perkara ini.
Mereka adalah Arief Hidayat dan eks Sekretaris Jenderal MK sekaligus pengganti Aswanto, Guntur Hamzah.
Baca juga: MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan
Pengusutan skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 memasuki babak baru lagi setelah MKMK beres memeriksa para hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin.
Palguna menyinggung, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.