Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 27/02/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui bahwa kesibukan para hakim konstitusi bisa menghambat progres kinerja mereka dalam rangka mendalami dugaan skandal perubahan subtansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Kesibukan para hakim konstitusi disebut membuat mereka perlu menyesuaikan jadwal permintaan keterangan dari para hakim konstitusi itu.

"Betul (menghambat). Karena itu kami plot batas toleransinya yang saat ini sedang kami hitung," kata anggota MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebetulnya, Palguna mengaku bahwa MKMK ingin agar jadwal permintaan keterangan tidak menggangu tugas utama para hakim, sehingga penjadwalannya diupayakan fleksibel.

Sebab, hakim konstitusi seluruhnya akan diperiksa mulai pekan ini, kecuali hakim konstitusi Enny Nurbaningsih karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota MKMK.

"Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada," kata Palguna.

"Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim," ia menambahkan.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Batal Periksa Saldi Isra dan Suhartoyo Hari Ini

Sebagaimana misal, sedianya sore ini MKMK bakal mendengar keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Saldi adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.

"Tetapi pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain," ungkap Palguna.

Alhasil, Saldi dan Suhartoyo batal dimintai keterangan pada hari ini.

Akan tetapi, penjadwalan secara fleksibel ini diakui berpotensi menghambat progres kinerja MKMK yang hanya diberi waktu oleh peraturan selama paling lama 45 hari.

"Sebab kan kami juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya," ucap Palguna.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Hakim Konstitusi soal Perubahan Substansi Putusan

Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini dikroscek dengan keterangan keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com