JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui bahwa kesibukan para hakim konstitusi bisa menghambat progres kinerja mereka dalam rangka mendalami dugaan skandal perubahan subtansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Kesibukan para hakim konstitusi disebut membuat mereka perlu menyesuaikan jadwal permintaan keterangan dari para hakim konstitusi itu.
"Betul (menghambat). Karena itu kami plot batas toleransinya yang saat ini sedang kami hitung," kata anggota MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebetulnya, Palguna mengaku bahwa MKMK ingin agar jadwal permintaan keterangan tidak menggangu tugas utama para hakim, sehingga penjadwalannya diupayakan fleksibel.
Sebab, hakim konstitusi seluruhnya akan diperiksa mulai pekan ini, kecuali hakim konstitusi Enny Nurbaningsih karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota MKMK.
"Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada," kata Palguna.
"Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim," ia menambahkan.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Batal Periksa Saldi Isra dan Suhartoyo Hari Ini
Sebagaimana misal, sedianya sore ini MKMK bakal mendengar keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Saldi adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.
"Tetapi pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain," ungkap Palguna.
Alhasil, Saldi dan Suhartoyo batal dimintai keterangan pada hari ini.
Akan tetapi, penjadwalan secara fleksibel ini diakui berpotensi menghambat progres kinerja MKMK yang hanya diberi waktu oleh peraturan selama paling lama 45 hari.
"Sebab kan kami juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya," ucap Palguna.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Hakim Konstitusi soal Perubahan Substansi Putusan
Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini dikroscek dengan keterangan keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.