Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Mayjen Mohammad Hasan, Eks Pengawal Jokowi yang Kini Jadi Pangdam Jaya

Kompas.com - 10/03/2023, 09:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta menggantikan Mayjen Untung Budiharto yang akan memasuki masa purnatugas.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima Nomor Kep/267/III/2023 yang ditandatangi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tertanggal 8 Maret 2023.

Adapun Hasan sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) sejak November 2021.

Baca juga: Panglima Yudo Mutasi 18 Perwira TNI, Mayjen Mohamad Hasan Jadi Pangdam Jaya

Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang saat itu menjadi Panglima TNI, menunjuk Hasan sebagai Pangdam IM menggantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki.

Sebelum menjadi Pangdam IM, Hasan pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI ketika Panglima TNI saat itu, Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto menunjuknya sebagai orang nomor satu di Kopassus per 26 Agustus 2020.

Profil Hasan

Sebelum diangkat menjadi Danjen Kopassus, Hasan terlebih dulu menjabat sebagai Wakil Danjen Kopassus.

Baca juga: Mayjen Mohamad Hasan, Eks Danjen Kopassus Jabat Pangdam Jaya

Pria kelahiran Bandung, 13 Maret 1971 itu memiliki segudang pengalaman di dalam belantika pasukan elite tertua Tanah Air atau biasa yang dikenal Korps “Baret Merah” itu.

Jebolan Akademi Militer (Akmil) 1993 itu tercatat pernah menjadi Komandan Unit Grup 1/Para Komando Kopassus hingga Kasi intel Grup 1/Para Kopassus.

Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0104/Aceh Timur pada 2011 hingga 2013.

Karier Hasan perlahan merangkak naik. Hal itu terbukti dengan dipercayainya sebagai Wakil Komandan Grup 2/Sandi Yudha Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura pada 2013 hingga 2014.

Hasan juga pernah mengemban Komandan Grup A Paspampres pada 2014 hingga 2016 dan diteruskan menjadi Komandan Korem 061/Surya Kencana pada 2018-2019.

Untuk diketahui, Paspampres terbagi ke dalam empat grup. Grup A bertugas mengamankan presiden beserta keluarganya. Grup B bertugas mengamankan wakil presiden dan keluarganya.

Sementara Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Adapun Grup D bertugas mengamankan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya.

Baca juga: Ini Daftar 18 Perwira TNI yang Dimutasi Panglima Yudo Margono

Selama menjalani penugasan militer, ia pernah terjun dalam Operasi Timor Timur pada 1995, Operasi Irian Jaya pada 1999, hingga Operasi Memangkas pada 2019.

Di luar pergulatannya sebagai pasukan TNI, ia tercatat mempunyai karya buku berjudul "Catatan 02".

Karya tersebut ditulisnya saat menjabat sebagai Wakil Komandan Grup 2/Sandi Yudha Kopassus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com