JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota TNI AD berinisial ES tetap diproses hukum secara militer meskipun kasus sudah damai.
Diketahui, ES terlibat adu mulut dengan pengendara mobil berinisial NH di Jalan MH Thamrin, Kota Semarang, Jawa Tengah, sembari membawa sangkur. Video adu mulut itu beredar viral di media sosial.
Yudo menyebutkan, ES akan diproses hukum oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IV/Diponegoro.
Baca juga: Pelanggaran Disiplin TNI Naik 50,6 Persen, Panglima Yudo: Momentum Introspeksi Diri
“Pasti diproses hukum. Tentunya karena pelanggarannya di wilayah hukum Denpom Semarang, ditangani oleh Denpom Semarang,” kata Yudo usai upacara gaktib dan yustisi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
Yudo memastikan, tidak ada satu prajurit yang lolos, bila terlibat dalam persoalan hukum, termasuk ES.
“Tidak ada prajurit TNI yang lolos atau lepas dari hukum. Pasti akan diproses hukum. Kemarin sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan proses hukum,” ujar Yudo.
Baca juga: Aparat TNI-Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air di Wilayah-wilayah Rawan
Adapun NH dan ES sudah dipertemukan. Keduanya sudah bersepakat menempuh jalur mediasi dan sudah saling memaafkan.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dari Kodim 0733/Kota Semarang yang terlihat adu mulut dengan seorang pengendara di Jalan MH Thamrin, Semarang.
Perselisihan tersebut terjadi pada Jumat, (3/3/2023) sekitar pukul 06.45 WIB.
Melalui video yang beredar, anggota TNI yang masih berseragam itu tampak menghampiri pengendara mobil yang ada di belakangnya.
Dalam video tersebut, anggota TNI juga terlihat membawa senjata tajam berjenis sangkur saat cekcok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.