JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Baca juga: KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN
Sejalan dengan hal itu, PP Nomor 12 mengatur sejumlah poin-poin yang memudahkan untuk pelaku usaha. Berikut rangkumannya :
PP Nomor 12 mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.
Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".
Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, di pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, TKA Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.
Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Pada pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN.
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.
Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Baca juga: PP Kemudahan Investasi Terbit, Otorita IKN: Bisa Kita Manfaatkan untuk Tarik Investor
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
PP Nomor 12 Tahun 2023 juga mengatur diperbolehkannya pelaku usaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN.
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan
Lalu, TKA dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN.
Baca juga: Belasan Ribu ASN Pindah ke IKN, Akan Didahulukan yang Single
Kepada pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Lalu pada pasal 23 dijelaskan bahwa TKA dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.
Sejalan dengan dibolehkannya TKA di IKN, PP Nomor 12 pun mengatur batasan kepemilikan hunian bagi para warga negara asing (WNA).
Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi WNA untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN .
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah dan perumahan mewah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritisi perihal pemberian HGU selama 95 tahun.
Menurutnya, lamanya HGU saat ini justru menjadi kemunduran jika dibandingkan dengan undang-undang (UU) Agraria 1870 yang berlaku di zaman kolonial Belanda.
"Ini mundur ke belakang lagi, karena kalau kita perbandingkan degan UU Agraria 1870, dulu itu konsesi perkebunan itu 75 tahun di zaman penjajahan Belanda," ujar Dewi saat dihubungi pada Kamis (9/8/2023).
Idealnya, kata Dewi, di masa kemerdekaan ini pemerintah lebih mendorong proses untuk menata ulang penguasaan tanah yang timpang akibat HGU-HGU yang diberikan kepada perusahaan besar.
"Tetapi malah justru memberikan lebih banyak privilese kepada korporasi-korporasi demi proyek IKN," tegasnya.
Baca juga: Pembangunan KIPP Capai 23 Persen, Otorita IKN: Semua On Track
Dewi melanjutkan, PP Nomor 12 disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.
Sehingga orientasinya bukan untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan, lanjut Dewi, masyarakat berpotensi jadi kelompok terdampak karena ketimpangan penguasaan tanah akan terjadi.
"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak maladministrasi tanah terkait HGU dan HGB dan menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun," ungkapnya.
Dewi mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.
"Dalam pandangan kita ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.
Baca juga: Bertemu Menlu Jepang, Menlu Retno Bahas Investasi IKN hingga Proyek MRT
Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN.
Sebab di kawasan itu saat ini sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.
Dewi mempertanyakan seperti apa nanti mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut.
Sebab saat ini menurutnya Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.
"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi objek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe setuju jika PP ini dianggap menggerakkan investasi non-APBN di IKN.
Namun, dirinya membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan HGU selama 95 tahun di IKN.
Menurutnya, poin-poin di PP Nomor 12 bertujuan meningkatkan daya saing IKN dengan wilayah sekitar.
"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita. Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony.
"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL). Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik. Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN. Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," tegasnya.
Baca juga: TNI AD Akan Bangun Kodam Khusus Nusantara di IKN, Didesain dengan “Smart Defense”
Sehingga, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.
Dhony pun menjelaskan maksud poin tak wajib menegaskan status wajib pajak bagi pelaku usaha yang diatur pada PP Nomor 12.
Dia menegaskan, poin itu tak berarti pemerintah memberikan semacam pengampunan pajak (tax amnesty) bagi pelaku usaha di IKN.
"Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalo di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang masih disimpan. Ini akan jadi kesempatan bagi yang punya uang bisa berpartisipasi membangun IKN," jelas Dhony.
Sementara itu, untuk poin memperbolehkan TKA bekerja selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Dhony menegaskan karena pemerintah ingin belajar dari para ahli dari luar negeri.
Pemberian jangka waktu masa kerja pun bertujuan menarik para ahli.
"Mereka diberi kemudahan bisa 10 tahun (bekerja) izinnya langsung, bisa kemudian (perusahaan) tidak usah bayar yang perbulannya 100 dolar itu (kompensasi), nah itu kan membuat daya tarik nih," tutur Dhony.
"Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan, nanti suatu saat sudah mulai ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pioneering project lah ya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.