Salin Artikel

Menilik Potensi Bahaya di Balik PP Kemudahan Investasi di IKN yang Diteken Jokowi

PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Sejalan dengan hal itu, PP Nomor 12 mengatur sejumlah poin-poin yang memudahkan untuk pelaku usaha. Berikut rangkumannya :

1. Tak perlu tegaskan status wajib pajak

PP Nomor 12 mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN.

Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".

Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, di pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.

Namun, perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra diberlakukan syarat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi sesuai dengan aturan perundangan.

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.

Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

2. Izin HGU sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang

Pada pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

Kemudian pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.

Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

3. TKA boleh kerja lebih dari 10 tahun

PP Nomor 12 Tahun 2023 juga mengatur diperbolehkannya pelaku usaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN.

Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan

Lalu, TKA dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN.

Kepada pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Lalu pada pasal 23 dijelaskan bahwa TKA dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.

4. WNA dilarang beli rumah subsidi IKN

Sejalan dengan dibolehkannya TKA di IKN, PP Nomor 12 pun mengatur batasan kepemilikan hunian bagi para warga negara asing (WNA).

Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi WNA untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN .

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah dan perumahan mewah.

Potensi konflik agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritisi perihal pemberian HGU selama 95 tahun.

Menurutnya, lamanya HGU saat ini justru menjadi kemunduran jika dibandingkan dengan undang-undang (UU) Agraria 1870 yang berlaku di zaman kolonial Belanda.

"Ini mundur ke belakang lagi, karena kalau kita perbandingkan degan UU Agraria 1870, dulu itu konsesi perkebunan itu 75 tahun di zaman penjajahan Belanda," ujar Dewi saat dihubungi pada Kamis (9/8/2023).

Idealnya, kata Dewi, di masa kemerdekaan ini pemerintah lebih mendorong proses untuk menata ulang penguasaan tanah yang timpang akibat HGU-HGU yang diberikan kepada perusahaan besar.

"Tetapi malah justru memberikan lebih banyak privilese kepada korporasi-korporasi demi proyek IKN," tegasnya.

Dewi melanjutkan, PP Nomor 12 disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.

Sehingga orientasinya bukan untuk kepentingan masyarakat.

Bahkan, lanjut Dewi, masyarakat berpotensi jadi kelompok terdampak karena ketimpangan penguasaan tanah akan terjadi.

"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak maladministrasi tanah terkait HGU dan HGB dan menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun," ungkapnya.

Dewi mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.

"Dalam pandangan kita ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.

Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN.

Sebab di kawasan itu saat ini sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.

Dewi mempertanyakan seperti apa nanti mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut.

Sebab saat ini menurutnya Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.

"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi objek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.

Meningkatkan daya saing

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe setuju jika PP ini dianggap menggerakkan investasi non-APBN di IKN.

Namun, dirinya membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan HGU selama 95 tahun di IKN.

Menurutnya, poin-poin di PP Nomor 12 bertujuan meningkatkan daya saing IKN dengan wilayah sekitar.

"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita. Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony.

"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL). Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik. Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN. Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," tegasnya.

Sehingga, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.

Dhony pun menjelaskan maksud poin tak wajib menegaskan status wajib pajak bagi pelaku usaha yang diatur pada PP Nomor 12.

Dia menegaskan, poin itu tak berarti pemerintah memberikan semacam pengampunan pajak (tax amnesty) bagi pelaku usaha di IKN.

"Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalo di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang masih disimpan. Ini akan jadi kesempatan bagi yang punya uang bisa berpartisipasi membangun IKN," jelas Dhony.

Sementara itu, untuk poin memperbolehkan TKA bekerja selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Dhony menegaskan karena pemerintah ingin belajar dari para ahli dari luar negeri.

Pemberian jangka waktu masa kerja pun bertujuan menarik para ahli.

"Mereka diberi kemudahan bisa 10 tahun (bekerja) izinnya langsung, bisa kemudian (perusahaan) tidak usah bayar yang perbulannya 100 dolar itu (kompensasi), nah itu kan membuat daya tarik nih," tutur Dhony.

"Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan, nanti suatu saat sudah mulai ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pioneering project lah ya," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/05130061/menilik-potensi-bahaya-di-balik-pp-kemudahan-investasi-di-ikn-yang-diteken

Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke