Dewi mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.
"Dalam pandangan kita ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.
Baca juga: Bertemu Menlu Jepang, Menlu Retno Bahas Investasi IKN hingga Proyek MRT
Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN.
Sebab di kawasan itu saat ini sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.
Dewi mempertanyakan seperti apa nanti mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut.
Sebab saat ini menurutnya Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.
"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi objek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe setuju jika PP ini dianggap menggerakkan investasi non-APBN di IKN.
Namun, dirinya membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan HGU selama 95 tahun di IKN.
Menurutnya, poin-poin di PP Nomor 12 bertujuan meningkatkan daya saing IKN dengan wilayah sekitar.
"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita. Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony.
"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL). Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik. Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN. Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," tegasnya.
Baca juga: TNI AD Akan Bangun Kodam Khusus Nusantara di IKN, Didesain dengan “Smart Defense”
Sehingga, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.
Dhony pun menjelaskan maksud poin tak wajib menegaskan status wajib pajak bagi pelaku usaha yang diatur pada PP Nomor 12.
Dia menegaskan, poin itu tak berarti pemerintah memberikan semacam pengampunan pajak (tax amnesty) bagi pelaku usaha di IKN.
"Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalo di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang masih disimpan. Ini akan jadi kesempatan bagi yang punya uang bisa berpartisipasi membangun IKN," jelas Dhony.
Sementara itu, untuk poin memperbolehkan TKA bekerja selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Dhony menegaskan karena pemerintah ingin belajar dari para ahli dari luar negeri.
Pemberian jangka waktu masa kerja pun bertujuan menarik para ahli.
"Mereka diberi kemudahan bisa 10 tahun (bekerja) izinnya langsung, bisa kemudian (perusahaan) tidak usah bayar yang perbulannya 100 dolar itu (kompensasi), nah itu kan membuat daya tarik nih," tutur Dhony.
"Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan, nanti suatu saat sudah mulai ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pioneering project lah ya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.