Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan
Lalu, TKA dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN.
Baca juga: Belasan Ribu ASN Pindah ke IKN, Akan Didahulukan yang Single
Kepada pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Lalu pada pasal 23 dijelaskan bahwa TKA dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.
Sejalan dengan dibolehkannya TKA di IKN, PP Nomor 12 pun mengatur batasan kepemilikan hunian bagi para warga negara asing (WNA).
Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi WNA untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN .
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah dan perumahan mewah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritisi perihal pemberian HGU selama 95 tahun.
Menurutnya, lamanya HGU saat ini justru menjadi kemunduran jika dibandingkan dengan undang-undang (UU) Agraria 1870 yang berlaku di zaman kolonial Belanda.
"Ini mundur ke belakang lagi, karena kalau kita perbandingkan degan UU Agraria 1870, dulu itu konsesi perkebunan itu 75 tahun di zaman penjajahan Belanda," ujar Dewi saat dihubungi pada Kamis (9/8/2023).
Idealnya, kata Dewi, di masa kemerdekaan ini pemerintah lebih mendorong proses untuk menata ulang penguasaan tanah yang timpang akibat HGU-HGU yang diberikan kepada perusahaan besar.
"Tetapi malah justru memberikan lebih banyak privilese kepada korporasi-korporasi demi proyek IKN," tegasnya.
Baca juga: Pembangunan KIPP Capai 23 Persen, Otorita IKN: Semua On Track
Dewi melanjutkan, PP Nomor 12 disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.
Sehingga orientasinya bukan untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan, lanjut Dewi, masyarakat berpotensi jadi kelompok terdampak karena ketimpangan penguasaan tanah akan terjadi.
"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak maladministrasi tanah terkait HGU dan HGB dan menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun," ungkapnya.