JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenai penanganan perkara di MA.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasbi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka penerima suap.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain itu, KPK mendalami dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara pengacara debitur Intidana, Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera.
“Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka,” ujar Ali.
Adapun Hasbi diperiksa di gedung ACLC atau KPK lama di Kavling C1. Adapun pada umumnya, saksi kasus korupsi diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, pemeriksaan di ACLC hanya persoalan teknis karena Hasbi tidak datang sebagaimana jadwal yang telah dibuat KPK.
“Karena datang tidak sesuai jadwal. Yang bersangkutan diperiksa di gedung KPK juga,” ujar Ali.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
KPK sedianya memeriksa Hasbi sebagai pada Selasa (7/3/2023) kemarin. Namun, Hasbi mangkir dan tidak memberikan keterangan apapun.
Pada 12 Desember 2022, Hasbi juga diperiksa KPK terkait kasus jual beli perkara di MA. Saat itu, ia juga menjadi saksi dugaan suap Gazalba Saleh.
Melalui pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan Hasbi mengenai status kepegawaian Gazalba Saleh.
“Sekaligus tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh,” ujar Ali.
Nama Hasbi Hasan muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca juga: Yosep Parera Sebut Komisaris Wika Beton Agendakan Pertemuan dengan Sekretaris MA di Jatim
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap. Dalam hal ini KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.