JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/2/2023), terdapat peraturan mengenai hunian di IKN.
Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha dan Investasi di IKN
Perumhan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.
Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak
Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.
Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.