JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Menurutnya, PP ini bertujuan menggerakkan investasi non-APBN di IKN.
"Alhamdulillah itu ditunggu-tunggu ya. Peraturan ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN, pembiayaan non-APBN. Jadi, 80 persen adalah dari yang non-APBN," ujar Dhony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka (investor)," katanya lagi.
Baca juga: PP 12/2023 Diteken Jokowi, Izin HGU di IKN Bisa Selama 95 Tahun
Dhony mengungkapkan, ada sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang diatur dalam PP Nomor 12 tersebut.
Misalnya, jika pelaku usaha melakukan investasi sebesar Rp 10 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holidays.
"Kemudian, kalau misalnya berpartisipasi bangun gedung sekolah, bangun rumah sakit, nilainya misal bangunnya Rp 100 (miliar), dia nanti dapat super tax deduction 200 persen," ujar Dhony.
"Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. kira-kira itu," katanya menjelaskan.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha dan Investasi di IKN
Selain itu, Dhony mengatakan, banyak kemudahan berinvestasi yang diatur dalam PP Nomor 12.
Antara lain, perizinan lebih ringkas, kemudahan bagi pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) hingga hak atas tanah di IKN.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
PP tersebut ditandatangani secara resmi pada 6 Maret 2023.
Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.
Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.