Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kemudahan Investasi Terbit, Otorita IKN: Bisa Kita Manfaatkan untuk Tarik Investor

Kompas.com - 08/03/2023, 19:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Menurutnya, PP ini bertujuan menggerakkan investasi non-APBN di IKN.

"Alhamdulillah itu ditunggu-tunggu ya. Peraturan ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN, pembiayaan non-APBN. Jadi, 80 persen adalah dari yang non-APBN," ujar Dhony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka (investor)," katanya lagi.

Baca juga: PP 12/2023 Diteken Jokowi, Izin HGU di IKN Bisa Selama 95 Tahun

Dhony mengungkapkan, ada sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang diatur dalam PP Nomor 12 tersebut.

Misalnya, jika pelaku usaha melakukan investasi sebesar Rp 10 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holidays.

"Kemudian, kalau misalnya berpartisipasi bangun gedung sekolah, bangun rumah sakit, nilainya misal bangunnya Rp 100 (miliar), dia nanti dapat super tax deduction 200 persen," ujar Dhony.

"Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. kira-kira itu," katanya menjelaskan.

Baca juga: Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha dan Investasi di IKN

Selain itu, Dhony mengatakan, banyak kemudahan berinvestasi yang diatur dalam PP Nomor 12.

Antara lain, perizinan lebih ringkas, kemudahan bagi pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) hingga hak atas tanah di IKN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut ditandatangani secara resmi pada 6 Maret 2023.

Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha; kemudahan berusaha; fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi.

Baca juga: PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Pelaku Usaha Tak Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com