Salin Artikel

KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya, memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.

Dengan demikian, dirinya menilai aturan pemberian izin hak guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam PP Nomor 12 nantinya berpotensi memperparah konflik agraria.

Dewi menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria, diatur perpanjangan HGU selama selang waktu 25 tahun. Namun, aturan itu pun sudah menimbulkan potensi malaadministrasi.

"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak malaadministrasi tanah terkait HGU dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Selama ini, kondisi tersebut sudah menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Dewi pun mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan (izin HGU) 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.

"Dalam pandangan kami ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.

Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN. Sebab, saat ini, di kawasan tersebut sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.

Dewi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut. Sebab, saat ini menurutnya, Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.

"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi obyek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/16325961/kpa-menilai-pp-12-2023-berpotensi-perparah-konflik-agraria-di-ikn

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke