Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA

Kompas.com - 09/03/2023, 14:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.

Putusan PTUN itu dibacakan pada 19 Januari 2023,  yang pada intinya, menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Perkara ini berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana gugatan perdata Prima atas KPU dikabulkan seluruhnya.

"Iya, betul (mengajukan PK). Sekitar tanggal 2 atau 3 Februari," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Prima Kritik Mahfud soal Putusan PN Jakpus: Nafsu dan Tidak Teliti

Alif menyatakan bahwa PK ini diajukan hanya karena Prima masih ingin mencari keadilan. Prima disebut merasa belum mendapatkan rasa keadilan yang seharusnya diterima.

Alif menambahkan, pihaknya juga merasa telah mengantongi bukti yang kuat untuk menang gugatan atas KPU. Bukti tersebut kurang lebih sama, yang belakangan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) pada gugatan yang berbeda untuk memenangkan Prima atas KPU.

"Seharusnya dengan beberapa bukti yang kami lampirkan, majelis hakim bisa memutuskan Prima untuk bisa ikut dalam proses Pemilu 2024," kata Alif.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa mereka juga akan meladeni upaya PK yang ditempuh oleh Prima atas putusan PTUN Jakarta di MA.

"Kami juga dalam waktu bersamaan menyiapkan, apa istilahnya, kontra memori Peninjauan Kembali. Ini sedang kita siapkan," ujar Hasyim, Kamis.

Baca juga: Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

Gugatan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang diajukan Prima ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 merupakan gugatan sengketa kedua mereka  atas KPU ke PTUN. Gugatan pertama dilayangkan pada 30 November 2022 dan  dinyatakan tidak dapat diterima PTUN .

Dalam gugatan sengketa keduanya ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.

Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com