Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda Dinilai Janggal, 17 Gugatan Serupa Pernah Ditolak

Kompas.com - 06/03/2023, 16:41 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 terkesan janggal.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang patut dicurigai dalam perkara yang bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU ini.

"Menurut saya memang ini janggal, patut dicurigai ada ruang-ruang yang tidak sehat," kata Feri dalam diskusi daring dikutip dari YouTube Sahabat ICW, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Jokowi: Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan

Dari segi hukum, gugatan Prima menyangkut perbuatan melanggar hukum (PMH). Feri mengatakan, penanganan PMH sedianya merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Pasal 10 beleid tersebut menyatakan, perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 11 dikatakan, perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili.

Baca juga: Salinan Putusan Diterima, KPU Segera Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Merujuk aturan itu, kata Feri, PN Jakpus seharusnya menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima, bukan malah mengabulkan.

"Menurut saya mereka juga mengabaikan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019, terutama Pasal 10 dan Pasal 11," ujarnya.

Feri pun mencatat, selama 2019-2023, ada 17 gugatan PMH yang tidak diterima oleh PN Jakpus. Hanya Prima yang gugatannya diterima.

"Semua kecuali putusan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), semua yang PMH itu dinyatakan tidak dapat diterima, jadi kenapa tiba-tiba satu-satunya putusan ini, tiba-tiba kemudian dilakukan proses persidangan," kata Feri.

Baca juga: KPU Enggan Tanggapi Isu Adanya Intervensi soal Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Atas putusan ini, Feri menduga, Majelis PN Jakpus tak paham akan konsep penyelenggaraan pemilu. Bahwa jika ada satu tahapan yang dihentikan, itu bakal berimplikasi terhadap penundaan seluruh tahapan pemilu.

Dia pun curiga ada pihak-pihak yang memang menginginkan Pemilu 2024 ditunda, apalagi isu ini telah bergulir sejak lama.

"Ini jangan-jangan ada faksi-faksi tertentu. Faksi yang kemudian mensponsori upaya penundaan dan mungkin faksi yang kemudian berharap putusan seperti ini terjadi," kata Feri.

"Lalu ada faksi secara logika lebih memperhatikan bahwa kemarahan masyarakat karena hak-haknya diabaikan menjadi bahaya tersendiri yang bisa mengancam demokrasi," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com