Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Putusan PN Jakpus soal Penudaan Pemilu, PSI: Kita Sudah Siap Menang di 2024

Kompas.com - 03/03/2023, 21:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, keputusan itu telah melampaui kewenangan pengadilan negeri.

"Jadi kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud. Sepakat apa yang disampaikan Prof Yusril bahwa memang kita melihat Pengadilan Jakpus melampaui kewenangannya," kata Dea saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (3/3/2023) siang.

Ia lantas mengaku heran dengan putusan yang disampaikan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.

Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan oleh Prima termasuk perkara perdata.

"Sedangkan apa yang diputus ini menyangkut pemilu, yang mana ini adalah HTN ya Hukum Tata Negara, sehingga sudah bukan kompetensinya (pengadilan negeri)," ujar Dea.

Lebih lanjut, Dea mengaku bahwa PSI ingin pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana peraturan Undang-Undang.

Pasalnya, PSI disebut sudah melakukan tahapan Pemilu, yakni lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.

Namun, adanya putusan PN Jakpus sangat disayangkan karena dapat mengganggu jalannya tahapan Pemilu.

"Coba dilihat, tadi nih, dengan bergabunganya semakin banyak orang dan PSI sendiri tuh sudah siap menang kita di 2024," katanya.

"Jadi sangat sayang ya tenaga yang sudah kita siapkan selama ini," ujar Dea lagi.

Baca juga: Pemilu Ditunda Tak Menguntungkan bagi Partai dan Capres, Biaya Politik Bakal Meningkat

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Untuk diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Pengamat: Partai Prima Hanya Pion Kecil untuk Agenda Besar Penundaan Pemilu

Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat, dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.

“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya, apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ujarnya lagi.

Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Zulkifli menegaskan bahwa amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com