Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Ditunda Tak Menguntungkan bagi Partai dan Capres, Biaya Politik Bakal Meningkat

Kompas.com - 03/03/2023, 17:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, penundaan tahapan Pemilu 2024 tidak akan menguntungkan bagi partai politik dan calon presiden (capres).

Oleh karenanya, ketika PN Jakpus mengumumkan putusan tersebut, mayoritas partai politik langsung bereaksi dan menentangnya.

"Kalau kita lihat diskursus penundaan, ini memang tentu tidak akan menguntungkan partai politik dan tidak akan menguntungkan calon, atau capres, atau caleg," ujar Arya dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Arya mengatakan, ketika perintah agar pemilu ditunda ini mencuat, maka itu otomatis menyebabkan ketidakpastian pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Sementara itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Dengan ketidakpastian yang muncul, menurut Arya, biaya politik pun akan meningkat.

"Kenapa tidak menguntungkan? Karena pembiayaan politik tentu diprediksi akan meningkat karena ada ketidakpastian itu. Dan dengan ketidakpastian itu, partai politik dan kandidat itu tentu akan dihadapkan pada situasi di mana mereka akan kesulitan untuk melakukan fundraising politik," katanya.

"Karena saat ini dengan adanya ketidakpastian, tentu para filantropis tentu akan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan fundraising. Ini tentu tidak akan menguntungkan kandidat dan partai politik. Itu analisa situasinya," ujar Arya melanjutkan.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Selain itu, kata Arya, munculnya diskursus penundaan pemilu juga akan mengganggu sirkulasi kepemimpinan nasional yang seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali.

Arya juga meyakini biaya penyelenggaraan pemilu akan membengkak apabila sampai terjadi penundaan pemilu.

"Kalau ada diskursus penundaan, tentu itu akan berimplikasi pada desain dan tahapan penyelenggaraan pemilu. Terutama yang paling besar efeknya tentu kepada kemungkinan terjadinya pembengkakan anggaran pemilu. Karena masa kerja penyelenggara di tingkat bawah tentu akan lebih panjang," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Pengamat: Partai Prima Hanya Pion Kecil untuk Agenda Besar Penundaan Pemilu

Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com