Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, PKS: Itu Kewenangan MK

Kompas.com - 02/03/2023, 20:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk memutuskan Pemilu 2024 ditunda atau tetap berjalan.

Mardani merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU agar menunda tahapan pemilu hingga tahun 2025.

"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Mardani menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini, sehingga pelaksanaannya tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025

Dia menilai putusan PN Jakpus tersebut tidak memengaruhi KPU yang sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan pada 14 Februari 2024.

"Gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," tutur Mardani.

"Terhadap surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN," imbuh dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Eks Ketua MK: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kompetensi

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.


Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com