JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perlu langkah sistemik untuk menyelesaikan persoalan dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dia menyampaikan hal itu terkait dugaan kekayaan tak wajar salah satu mantan pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo.
"Korupsi di DJP itu sudah sistemik, jadi perbaikannya juga harus sistemik," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Di sisi lain, Abdul berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan terobosan dalam mengusut dugaan korupsi para pejabat dengan menggunakan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: KPK soal Pelat Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo B 6000 LAM: Fix Bodong
Dalam kasus Rafael, dia menyatakan di dalam LHKPN mempunyai harta sebesar Rp 56,1 miliar. Hal itu memantik kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya di Kementerian Keuangan.
"Oleh karena itu disarankan kepada KPK untuk menggunakan modus baru dalam memberantas korupsi dengan memanfaatkan LHKPN, bagi aparatus yang jelas tidak seimbang jumlah hartanya dengan pendapatan resminya sebagai ASN (aparatur sipil negara)," ucap Abdul.
Kasus dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terkuak setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Berawal dari kasus itu, gaya hidup mewah Mario yang kerap memamerkan mobil mewah dan sepeda motor besar melalui media sosial terungkap.
Baca juga: Resto Bilik Kayu Milik Rafael Alun Trisambodo Tak Terdaftar di PHRI DIY
Setelah itu profil kekayaan Rafael terungkap dan diduga tidak wajar berdasarkan profil pendapatan dan golongan jabatannya di DJP.
Dalam proses klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kejanggalan transaksi Rafael Alun sudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 silam.
“PPATK saya bilang 2003 transaksinya sudah disebut walaupun dia belum wajib lapor,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan, KPK tidak hanya akan mencari tahu kebenaran LHKPN Rafael.
Baca juga: Habis Rafael dari Pajak, Kini Muncul Eko Wakili Bea Cukai
Lembaga antirasuah ini akan menelusuri apakah asal usul kekayaan Rafael itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau asal (harta)-nya bisa dipertanggungjawabkan, kalau di LHKPN kan asal harta juga disebut, waris hibah dengan akta hibah, tanpa akta hasil sendiri, cuma itu saja ini yang kita dalami," kata dia.
"Termasuk laporan PPATK kita baca, tapi targetnya sekali lagi bukan hanya meyakinkan bahwa hartanya Rp 51 miliar, tanahnya itu ada semua, lantas yang lainnya oke, enggak begitu. Kita cari asalnya sekarang, makanya jadi agak lama karena kita cari asalnya," ujar Pahala.