Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Kompas.com - 01/03/2023, 20:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengaku sedih karena Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/2/2023) menyatakan gugatannya tak dapat diterima karena KUHP baru berlaku per 2 Januari 2026.

Sebelumnya, ia menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lewat 3 perkara berbeda, yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.

Zico berujar, ia sedih karena itu berarti, KUHP yang telah diresmikan sebagai undang-undang tidak dapat digugat untuk waktu yang cukup panjang ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pertimbangan hakim itu tidak masuk akal.

Baca juga: MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

"Sama sekali tidak masuk akal. Putusan MK tidak berlaku surut. Dia berlaku sejak dibacakan," kata Zico kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).

"Jadi kalau ada orang terjerat pasal KUHP baru, nanti ketika sudah 3 tahun lagi, lalu dia uji ke MK, sekalipun dia menang, dia akan tetap terjerat pasal itu," lanjutnya.

Menurutnya, jika MK "memikirkan asas keberlakuan dan daya guna", seharusnya para majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan uji materiil dari sekarang.

Baginya, MK hanya bertindak secara legalistik dan itu tidak memberikan keadilan.

Baca juga: Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politikus PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras

Dalam pertimbangan MK pada perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai Zico maupun pemohon lainnya belum mendapatkan kerugian konstitusional, termasuk "kerugian potensial" dari KUHP karena baru berlaku 3 tahun lagi.

Zico memiliki pandangan berbeda soal maksud "kerugian potensial" itu.

"Potensial berarti di masa depan terdampak, tanpa menunggu undang-undangnya berlaku pun sudah pasti memiliki kemungkinan terdampak," ujarnya.


Namun, doktor hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa keputusan majelis hakim konstitusi sudah tepat dalam menilai apa itu kerugian potensial.

“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU," sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023).

“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com