Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD

Kompas.com - 28/02/2023, 18:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Putusan itu melarang eks narapidana (napi) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sebelum bebas murni 5 tahun dan mengumumkan dirinya eks napi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya bakal segera mendalami dan mengkaji putusan tersebut sebagaimana yang mereka lakukan terhadap putusan-putusan MK sebelumnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.

"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI. Pada huruf g, diatur bahwa calon anggota DPD RI "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa eks napi seperti itu juga harus bebas murni minimal 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, selain mengumumkan dirinya mantan napi.

Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk merevisi pasal tersebut.

Sudah terdapat sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK soal Eks Napi Dilarang Jadi Caleg DPD Sebelum Bebas 5 Tahun

Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).

"KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) siang.

Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa siang.

Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com